CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Kamis, 07 Januari 2010

Mengenal Resiko Migas Bumi


Mengenal Risiko Minyak dan Gas Bumi
Posted on October 27, 2009 by wahyudinsurance
Industri minyak dan gas bumi merupakan suatu industri komplek dengan membutuhkan dana yang amat besar dan melibatkan teknologi tinggi. Karena sifatnya yang demikian, maka risiko yang dihadapi oleh industri ini juga amat beragam dan tinggi. Perusahaan menghadapi risiko fisik maupun tanggung jawab hukum (operasional risks) saat meiakukan kegiatan dan risiko keuangan (financial risk) yang pasti terjadi jika ternyata kandungan ninyak/ gas yang diharapkan dinilai tidak ekonomis (speculative risks).
Kegiatan di sektor minyak dan gas bumi walaupun mempunyai karakhristik “frekuensi terjadinya kerugian relatif rendah” tetapi “potensinya terjadinya kerugian tinggi” dan kalau terjadi insiden akan menimbulkan “jumlah kerugian (severity) yang sangat Besar” dan seringkali fatal.
Salah satu cara untuk mengatasi tingginya tingkat risiko yang dihadapi adalah dengan adanya sistem manajemen keselamatan proses yang menjamin bahwa fasilitas industri perminyakan telah dirancang dan dioperasikan dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja. Hal ini implementasikan dengan adanya unit yang menangani Health, Safety and Enviromental (HSE). Asuransi merupakan salah satu metoda pengelolaan risiko (pure risk) bagi Operator Migas, dalam menghadapi risiko operasional (operasional risk) yang dapat mengganggu keuangan perusahaan. Namun dalam ber-asuransi, tak dapat dihindari terjadi dispute antara tertanggung dan Penanggung yang disebabkan oleh faktor-faktor, antara lain:
1. Pengetahuan: Tertanggung kurang memahami prinsip-prinsip asuransi dan Penanggung tidak memahami risiko Migas (kegiatan asuransi),
2. Kontrak: Dalam satu Obyek Pertanggungan, melibatkan banyak pihak (beberapa kontrak), misalkan: Operator (Perusahaan Migas) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi wilayah kerja migas, Kontraktor Sub Kontraktor sebagai pihak yang ditunjuk Ollerator untuk melaksanakan berbagai pekerjaan, Pemerintah selaku penguasa atas wilayah kerja migas.
3. Polis dan pasar asuransi migas berasal dari Negara yang bukan peng lasil migas.
4. Menetapkan Nilai atau Limit Pertanggungan: Fasilitas produksi yang sudah tua, atau cadangan minyak yang dinilai tidak ekonomis sulit dinilai baik Nilai Peltanggungan (Sum Insured) maupun suku preminya (rate). Sehubungan uraian di atas, penting kiranya diketahui materi pembahasan hari ini, dengan topik “Mengenal Risiko dan Asuransi Minyak dan Gas Bumi”
1. Kegiatan Industri Migas
Secara garis besarnya, kegiatan dalam industri migas terdiri dari 2 bagian, yaitu kegiatan hulu (upstream) dan kegiatan hilir (down stream).
Kegiatan Migas di sektor hulu meliputi 4 (empat) fase kegiatan, yaitu:
1. Fase Seismik dan eksplorasi (kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan),
2. Fase eksploitasi (rangkaian kegiatan yang bertujuan untt. k menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran danpenyelesaian sumur),
3. Fase pembangunan fasilitas produksi, dan
4. Fase produksi (pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi).
Kegiatan sektor hulu (upstream) nierupakan kegiatan migas dengm tingkat risiko yang paling tinggi, terutama dalam kegiatan eksploitasi. Risiko yang mungkin dihadapi antara lainsemburan liar (blowout) yang disebabkan major perils (Fire, Lightning, Explosion) dankesalahan manusia (human error). Risiko dalam fase pembangunan fasilitas produksi terutama fasili tas produksi di lepas pantai/offshore (misalkan platform/ anjungan) antara lain construction/ dEsign defect, subsidence yang dihadapi selama periode konstruksi, serta tabrakan, kandas, dan tenggelam yang disebabkan oleh marine peril.
b. Risiko Hilir (downstream) Kegiatan Migas di sektor hilir meliputi kegiatan distribusi dan pemasaran produk migas yang dihasilkan Operator. Risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan ini antara lain:
1. Risiko terhadap alat pengangkut (kapal)
2. Risiko terhadap barang muatan (migas)
2. Karakteristik Risiko Dalam Industri Migas
Walaupun frekuensi kejadian yang dapat dialami suatu kilang minyak terbakar relatif rendah, besarnya kerugian (severity) dari kerusakan propertinya bisa mencapsi jutaan dollar AS belum ditambah dengan kerugian akibat kehilangan keuntungan (Business lnterruption/ Loss of Profit) akibat tidak berproduksinya kilang minyak tersebut. Kerugian tel sebut dapat mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Banyak eara yang dapat dilakukan perusahaan minyak dan gas bumi maupun para kontraktor dan operatornya dalam menjaga kondisi keuangannya terhadap risiko yang tidak diinginkan, seperti konsep pemindahan risiko (risk transfer) melalui asuransi, atau dengan konsep pembiayaan risiko (risk funding) untuk risiko yang tidak dapat ditangani melalui pemindahan risiko.
3. Obyek Pertanggungan Asuransi
Obyek dalam asuransi dalam minyak dan gas antara lain:
Fasilitas produksi: Di darat (onshore): kilang minyak/ gas, tangki penimbunan dan sebagainya. Di lepas pantai (offshore): anjungan (platform), jaringan pipa kabel bawah laut, tanker (SBM, FPSO/ FSO, storage tanker dan sebagainya). Stok minyak dan gas (dalam tangki penimbunan atau di dalam ppa).
Peralatan pengeboran (land rig, drilling rig/ jack up rig, drilling, barge, drilling ship, semi submersible rig dan sebagainya). Minyak dan gas (LNG/ LPG). Manusia (yang dapat menjadi objek asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun dana pensiun). Obyek berupa assets juga dapat diikuti dengan kerugian finansial dari prakiraan pendapatan yang akan diperoleh akibat terjadinya kerusakan (business interruption), dan kerugian atas timbulnya tanggung jawab hukum akibat tuntutan pihak ketiga yang menderita kerugian akibat kerusakan properti maupun terhadap jiwa manusia atau luka badan
4. Asuransi Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Secara sederhana asuransi minyak dan gas bumi dapat diartibn sebagai beragam Liputan asuransi yang dapat menjamin risiko-risiko (insurable risks) dalam kegiatan industri migas dari hulu upstream (eksplorasi – eksploitasi – produksi) sampai hilir downstream (pengilangan, penimbunan, transportasi dan niaga).
a. Asuransi Dalam Kegiatan Eksploitasi Dalam kegiatan ini, terdapat 2 (dua) Liputan asuransi utama yang diperlukan oleh Operator Migas atau Kontraktor Pengeboran (Drilling Contractor), yaitu
1. Rig Insurance
2. Operator Extra Expenses Insurance
3. Comprehensive General Liability Rig Insurance Terdapat beberapa jenis rig yang biasa digunakan untuk melakukan pengeboran sumur,yaitu: untuk sumur di darat (onshore) land rig, sedangkan untllk pengeboran di lepas pantai(offshore) adalah drilling rig/jack up rig, drilling barge, d-illing ship, submersible rig, semi submersible rig. Penggunaan jenis rig untuk di lepas pcntai tergantung pada kondisi laut atau kedalaman air.
Jenis polis yang digunakan untuk liputan asuransi tersebut adalah The London Standard Drilling Barge Form. Polis ini dapat menjamin kerusakan fisik atas rig yang diakibatkan oleh risiko semburan liar (blowout). Premi asuransi dihitullg berdasarkan nilai rig, sedangkan faktor-faktor yang mellentukan suku premi, antara lain : Jenis dan usia rig, fasilitas rig, area pekerjaan dan kondisi laut. Perhitungan premi seperti halnya jenis asuransi Marine Hull. Operator Extra Expenses Insurance Jenis penutupan asuransi untuk risiko ini disebut juga “Cost if Control Insurance” yang menggunakan polis asuransi khusus yang disebut Energy Exploration and Development (EED 8/86).
Polis ini menjamin biaya-biaya yang timbul akibat semburan liar (blowout) yang meliputi:
a. Biaya Pengendalian Sumur (Cost of Well Control), yaitu biaya-biaya yang timbul untuk mengendalikan sumur yang diakibatkan oleh semburan liar (blowout),
b. Redrilling/ Extra Expenses, yaitu biaya-biaya yang timbul untuk pengeboran kembali sumur pengganti (Replacement Well) yang diakibatkan 0 eh semburan liar (blowout) dan
c. Seepage, Pollution & Contamination, yaitu biaya-biaya yang timbul akibat rembesandan pencemaran minyak mentah selama operasi pengeboran. Juga termasuk biaya pencegahan agar rembesan pencemaran dimaksud tidak mengotori/ mencapai pinggiran pantai. Keunikan dari jenis asuransi ini adalah, perhitungan premi (dihitung berdasarkan kedalaman sumur yang akan di-bor. Besarya tarif premi selain tergant 109 dari kedalaman sumur, juga bergantung dari besamya limit pertanggungan (Combined Single Limit).
b. Asuransi Dalam Kegiatan Pembangunan Fasilitas ProduksiLiputan asuransi yang diperlukan dalam fase ini terutama atas fasilitas di lepas pantai (offshore) adalah asuransi Offshore Builder Risk (OBR). Risiko yang dijamin polis meliputi kegiatan antara lain: “pengadaan barang, konstruksi, produksi (fabrication), load out, bongkar/muat, transportasi darat, laut atau udara (termasuk panggilan ke pelabuhan atall tempat-tempat yang mungkin diperlukan), penyimpanan, penarikan (towage), mating, insalasi, penguburan (burying), hook-up, koneksi dan atau operasi penyambungan pipa (ie-in operations), testing dan commissioning, existence, pengoperasian awal dan pemeIiharaan, studi-studi proyek, engineering, desain, manajemen proyek, testing, uji coba, pipelaying, penggalian saluran pipa (trenching), dan commissioning. ” Sebagaimana dalam jaminan asuransi engineering lain (CAR/ EAR), jaminan meliputi:
Section I – Kerusakan Fisik (Physical Damage)
Section II – Tanggung gugat (Liability) Jenis polis yang digunakan pada umumnya adalah Wellcar 20′)1 (Wellington CAR).
c. Asuransi Dalam Kegiatan Produksi
Setelah fasilitas produksi di-serah terima-kan oleh Kontraktor kepada Operator Migas, selanjutnya liputan asuransi utama yang wajib dibeli Operator Migas oleh BPMIGAS adalah:
I. Offshore Physical Damage Onshore Material Damage
2. Operator Extra Expenses Insurance
3. Comprehensive General Liability Offshore Physical Damage: Adalah polis “all risks” yang menjamin risiko atas physical damage terhadap fasilitas produksi. Jenis polis yang digunakan untuk liputan asuransi tersebut adalah The London Standard Platform Form. Jenis polis ini merupakan pengembangan dari jenis polis Rangka Kapal Marine Hull.
Kekhususan dari jenis polis ini adalah jaminan terhadap risiko yang diakibatkan oleh semburan liar (blowout). Onshore Material Damage, Sedangkan untuk fasilitas produksi yang berlokasi di darat (onshore) liputan asuransi yang wajib dibeli Operator Migas oleh BPMIGAS adalah polis “all risks” yang menjamin risiko atas material damage terhadap fasilitas produksi. Jenis polis yang digunakan untuk liputan asuransi tersebut di atas, adalah Polis Property.
d. Asuransi Dalam Kegiatan Hilir (down stream)
Liputan asuransi utama dalam kegiatan hilir, antara lain:
1. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
2. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo) Note: Kedua jenis polis di atas sama seperti polis yang digunakan dalam kegiatan non migas lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar